kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha yang dikelolah oleh Kelompok Tani Hutan Cempaka Indah adalah usaha budidaya lebah madu, dengan luas lahan ±20 m², dengan tenaga kerja terdiri atas 15 orang, modal yang digunakan berasal dari anggota Kelompok Tani Hutan dan bantuan dari pemerintah dan proses pemasaran
Pengaruh keberadaan gabungan kelompok tani terhadap pendapatan petani dan perubahan tutupan lahan di hutan kemasyarakatan. Jurnal Sosiohumaniora, 20(2), 109-114. doi: 10.24198/sosiohumanio ra.v20i2.14349.
memiliki kelompok tani hutan sebagai syarat utama dalam pengusulan Skema Perhutanan Sosial. Hadirnya program ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan dengan mendorong pengusulan skema perhutanan sosial melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk memperoleh izin kelola lahan dalam kawasan.
Melaksanakan usaha bersama kelompok yang berorientasi pasar, terintegrasi,dan sudah menjalin kerjasama/ jejaring usaha (bukan bantuan/program) (nilai 101 - 150) Melaksanakan usaha bersama kelompok berorientasi pasar, Menerapkan Sistem Pertanian Terpadu (SPT) yang berwawasan lingkungan, dan sudah bermitra dengan (MoU) (bukan bantuan/program
Subadi. (2009). Tiga Setengah Abad Pengelolaan Tanah Kawasan Hutan di Jawa (Pendekatan Sejarah dan Politik Hukum Pada Masa Kolonial) Subadi. Jurnal Sosial, 10(1), 1–11; Suji, S. (2010). Refleksi Pemberdayaan Desa Hutan Studi Refleksi Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kawasan Hutan di KPH Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Tani Hutan tersebut. Pasal 2. Anggaran Dasar (AD) Kelompok Tani Hutan (KTH) boleh diterjemahkan lebih rinci selama bersifat membangun kelompok dengan segala jenis usaha yang positif. Pasal 3. Setiap anggota Kelompok Tani Hutan berkewajiban : a. Memupuk, membina, menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani Hutan. b.
Keuangan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersumber dari: a. Iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah b. Bantuan dari pemerintah dan atau Swasta c. Usaha-usaha lain Kelompok Tani Hutan yang syah, baik inisiatif dari dalam maupun dari luar Kelompok Tani Hutan. Pasal 10 Masa berlaku Kelompok Tani Hutan selama 5 (lima) tahun, kecuali jika paling
kelompok tani mitra. Kata Kunci: Hutan; Hasil Hutan; Lebah Madu; Pendapatan Pendahuluan Pembangunan di bidang kehutanan hendaknya tidak diartikan hanya untuk meningkatkan menjaga kelestarian hutan saja, akan tetapi harus meliputi semua kegiatan usaha dalam meningkatkan kesejahteraan, derajat dan martabat kaum
X3JE94.