Merujukpada referensi cara menjadi investor di pasar modal, yakni Bursa Efek Jakarta, Lifepal merangkumnya menjadi tiga langkah utama berikut. Siapkan dokumen pribadi. Dokumen yang disiapkan antara lain: KTP, NPWP, Buku Tabungan Isi formulir di perusahaan sekuritas dan membawa materai 6.000 untuk proses penandatanganan dokumen. Liputan6com, Jakarta - Istilah pasar reguler dan pasar negosiasi mungkin akrab dengan pelaku pasar modal. Meski tak asing, tetapi banyak yang belum mengetahui perbedaan di antara kedua pasar ini. Untuk diketahui, kedua jenis pasar tersebut tercetus melalui mekanisme pembentukan harga efek yang terjadi di bursa. PERDAGANGANSAHAM Pasar reguler. Saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan lot dan berdasarkan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama proses perdagangan. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEI. Pasar negosiasi. Pasar ini dilaksanakan berdasarkan Investasisecara langsung pada perusahaan yang telah tercatat pada pasar modal. Pada umumnya jual beli saham dilakukan dengan menggunakan jasa pialang (di Indonesia dikenal dengan istilah perusahaan perantara perdagangan efek), sedangkan mekanisme perdagangan ditetapkan oleh otoritas pasar modal dan perusahaan perantara perdagangan efek yang mencobamenjawab pertanyaan how yaitu bagaimana proses atau mekanisme transaksi di pasar modal syariah khususnya di pasar sekunder yang sesuai syariah. Mekanisme transaksi yang Islami artinya proses transaksi yang karena menyebabkan perdagangan saham menjadi tidak fair (Jodokusumo, 2007; Arifin 2007. Shortselling merupakan perdagangan barang yang belum dimiliki. Contohnya, seorang investor bernama A meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual dengan harga pasaran 10.000 perlembar. Saham tersebut dijual dalam keadaan belum menjad A. Kemudian setelah dijual, harga saham tersebut turun menjadi 8.000 perlembar, kemudian A membeli kembali saham tersebut dengan harga 8.000 perlembar dan belumdi bayar, dalam hal jual beli saham di Pasar Modal juga menganut asas Konsensualitas, dimana jika terjadi jual beli saham, barang dan uangnya (harga) mekanisme perdagangan tersebut diatur oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian efeknya dan PT PASARPERDANA DAN PASAR SEKUNDER. A. Pasar Perdana ( Primary Market ) Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. cPg1.