SuratPernyataan Pendamping Pemilih (Model C3 PPWP). 4. Tanda Terima Penyampaian Model C PPWP dan Model C1 PPWP kepada Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan PPL (Model C5 PPWP). 5. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C6 PPWP) atau Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain (Model A-5 PPWP). 6.
menghadiripemungutan suara di TPS yang ditentukan. Umumnya prosedur tersebut disebut absentee voting, yakni prosedur pemungutan suara bagi pemilih yang karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara atau pada TPS tempatnya terdaftar. Pada prakteknya, prosedur absentee voting berkembang menjadi
pemungutansuara luar negeri. 14. Informasi Pemilu atau Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan selama penyelenggaraan tahapan dan nontahapan Pemilu atau Pemilihan. 15. Sosialisasi adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan. 16. Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk
Sanksipolitik uang dalam Pasal 515 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat
6 Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan: 1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak
Berikutjenis formulir dan nama-nama sampul di TPS yang perlu kalian ketahui sebagai petugas pelaksana pemilu: Daftar Jenis Formulir dan Nama Sampul di TPS. 1. Model C-KWK yaitu berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 2.
Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau KK atau paspor atau
4 Menggunakan seragam/atribut yang mencitrakan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu 5) Menerima atau memberikan hadiah/imbalan/fasilitas apapun dari/atau kepada Peserta Pemilu. 2 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Hal-hal yang diperhatikan KPPS dalam Pemungutan Suara di TPS 1. Bersikap jujur 2.
GcIJ.